Selasa, 04 Desember 2012

(Ng)Aceng Fikri


Bupati Garut Aceng HM Fikri tiba-tiba saja menggemparkan publik. Dia hadir dengan berita menghebohkan. Isinya, lelaki paruh baya ini menceraikan seorang perempuan muda belia berusia 18 tahun bernama Fani Octora yang baru dinikahi dalam waktu empat hari secara siri.

Berita ini tentu saja sudah membuat publik marah. Lebih marah lagi ketika mendengar alasan dia menceraikan gadis malang yang baru lulus dari bangku sekolah menengah atas itu. Aceng mengungkapkan bahwa dia menemukan fakta yang berbeda dari yang diceritakan sebelumnya tentang perempuan itu.

“Pas habis nikah, ternyata apa yang saya harapkan tidak sesuai. Sumpah demi Allah, demi Rasulullah. Saya kan duda, pernah punya istri; yang namanya perawan itu dipakai lalu berdarah, terlepas dengan cara yang baik, saya tidak tahu itu. Tapi ini, dari ekspresi seperti ia orang yang sudah terbiasa,” ujar Aceng, seperti dikutip dari berbagai media massa.

Pernyataan ini semakin membuat publik marah. Kasarnya, dia sudah "memakai" FO, tetapi dia mencampakan dan merandahnya. Sungguh ibarat sebuah pepatah, habis manis sepah dibuang. Itulah yang dialami FO akibat kelakuan Aceng Fikri yang tidak bermoral ini.

Lebih keji lagi kalau memperhatikan pernyataannya ini. “Karena nikah itu kan perdata, perikatan, akad. Jadi kalau dianalogikan, tidak ada bedanya dengan jual beli. (Janjinya), Wah ini barang dipakainya enak, performanya banyak orang suka. Tapi pas saya beli ternyata, loh ininya kurang, tidak sesuai dengan speknya. Saya dari malam pertama saja, sudah minta ampun, sudah tidak kuat.”

Dia menganalogikan perkawinan dengan FO itu seperti membeli barang. Dia tidak memperlakukan FO sebagai manusia, tetapi sebagai barang yang bisa dicoba/ditest dan kalau ternyata cacat dapat dikembalikan ke "toko" karena memiliki garansi untuk jangka waktu tertentu. Pada titik ini, Aceng sesungguhnya sudah merendahkan martabat manusia seorang FO. Dan, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius.

Karena itu, Aceng Fikri seharusnya tidak saja diberi sanksi politis karena melanggar etika/moral seorang pejabat publik, tetapi juga diadili karena melanggar HAM. Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam dialog di sebuah stasiun televisi, sudah mengidentifikasi bahwa Aceng sebenarnya sudah melakukan atau minimal terlibat dalam perdagangan perempuan. Ini pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk memeriksa Aceng Fikri dan kemudian mengadilinya.

Tanpa dijerat secara hukum, bukan tidak mungkin ada korban lain setelah FO akibat ulah (Ng)Aceng Fikri. Di akhir tulisan ini, pesan artis Addie MS melaui akun twitternya @addiems patut disimak. “Bupati, seperti pemimpin masyarakat lainnya, harusnya melindungi dan mengayomi masyarakatnya. Bukan “memakai”nya lalu dibuang,” kicau Addie MS. (Alex Madji)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar