Jumat, 03 Agustus 2012

Ketika Masalah "Mualaf" Dibawa ke Pengadilan

Ini cerita tentang seorang anak berumur 10 tahun di Essex, Inggris yang "mualaf" dari Yahudi ke Kristen. Tadinya, kedua orang tua anak yang identitasnya tidak diungkapkan ini menganut agama Yahudi. Kakek neneknya pun Yahudi. Tetapi kemudian ayahnya memilih "mualaf" menjadi seorang Kristen.

Anak itu kemudian mengungkapkan keinginannya untuk mengikuti jejak sang ayah. Gara-gara itu, lalu kedua orang tuanya "perang". Sang ibu yang masih setia dengan Yudaismenya memaksa anaknya untuk tidak pindah agama, sebelum dia cukup matang dari sudut usia. Sementara sang anak ngotot mau menjadi seorang kristen. Ayah dan ibu anak ini sudah bercerai sejak 2010.

Karena sama-sama ngotot, sang ibu lalu mengajukan gugatan ke pengadilan pada November 2011. Dia menduga mantan suaminyalah yang memaksa anaknya masuk kristen. Bahkan dia menuduh mantan suaminya itu menghalang-halangi anaknya menghayati agama Yahudinya. Parahnya lagi, sang ibu tidak mendiskusikan dengan mantan suaminya terlebih dahulu, sebelum mengajukan gugatan. Lalu apa yang terjadi di persidangan? Majelis hakim justru menyalahkan sang ibu. Mutlak salah, kata hakim, bahwa sang ibu mengajukan gugatan ke pengadilan tanpa berdiskusi dengan ayah anak ini terlebih dahulu.

Hasil akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa anak itu dinilai sudah matang untuk memilih agama yang dia peluk dan bisa dibabtis sejauh dia sudah siap.

Hakim John Platt dari Pengadilan Negeri Ramford, Essex, Inggris lalu menulis surat secara pribadi kepada anak itu terkait keputusannya itu. "Kadang-kadang orang tua secara sederhana tidak bisa menyetujui apa yang terbaik bagi anak mereka, tetapi mereka juga tidak bisa mutlak benar. Ayah Anda berpikir bahwa adalah sesuatu yang benar kalau Anda dibabtis sebagai seorang Kristen sekarang. Sementara ibumu ingin tunggu sampai kamu mengerti. Karena itu mereka meminta saya mengambil keputusan. Itulah pekerjaan saya," tulis Hakim John Platt.

Tugas hakim adalah mengambil keputusan terbaik untuk sang anak. Dan, keputusannya adalah bahwa sang anak dibabtis sebagai seorang Kristen kalau anak itu sendiri sudah siap dibabtis. "Tetapi hakim menetapkan bahwa itu tidak berarti anak ini kehilangan warisan yudaismenya. Dan akhirnya, ini adalah yang paling penting, baik ibu maupun ayah Anda tetap memperhatikan kamu dengan penuh cinta apapun yang terjadi dengan babtisan Anda," kata John Platt lebih lanjut seperti diberitakan The Telegraph.

Proses pindah agama di Indonesia juga banyak. Tetapi, orang tua mengajukan gugatan ke pengadilan karena anaknya pindah agama belum pernah saya dengar. Dari berita ini hanya mau ditunjukkan bahwa isu agama di negara demokratis liberal seperti Inggris juga ternyata sensitif dan bisa merusak hubungan keluarga. Sama sensitifnya seperti di Indonesia. (Alex Madji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar