Rabu, 22 Mei 2013

Satu Demi Satu Perempuan Luthfi Hasan Ishaaq Muncul

Masalah perempuan dalam skandal korupsi impor daging sapi akhirnya menyentuh eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Semua media, baik cetak, elektronik, maupun online memberitakan bahwa ada satu anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun bernama Darin Mumtazah tersangkut kasus ini. Bahkan perempuan yang masih berstatus siswi pada sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Jakarta Timur itu diduga dinikahi secara siri oleh Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam artikel sebelumnya, saya menulis tentang perempuan-perempuan cantik di sekeliling Ahmad Fathanah, karib Luthfi Hasan Ishaaq. Perempuan-perempuan cantik jelita nan wangi seperti Maharani Suciyono, Ayu Azhari, Vitalia Sesya, Tri Kurnia Puspita diberi hadiah mobil, perhiasan mahal dan uang dalam jumlah besar oleh Fathanah.

Satu pertanyaan yang mengganjal. Apakah wanita-wanita ini hanya "dipakai" Fathanah. Ataukah Fathanah hanya menjadi perantara dan cewek-cewek cantik ini juga disodorkan ke Luthi Hasan Ishaaq yang kerap dipanggil Ustadz Besar dan Fathanah dipanggil Ustadz Kecil?

Dengan munculnya nama siswi SMK berdarah Arab Darin Mumtazah, kesimpulan sementara saya adalah bahwa tidak mungkin perempuan-perempuan cantik di atas tadi hanya berhenti di Fathanah. Sang Ustadz Besar juga kebagian "mencium wangi" mereka. Apalagi, marak diberitakan bahwa Fathanah lebih berperan sebagai perantara Luthfi Hasan Ishaaq dalam berbagai kasus, termasuk kasus korupsi yang sedang melilit keduanya.

Saya sebenarnya ingin menyentil hubungan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Darin Mumtazah. Bila benar seperti diberitakan media bahwa gadis ini dinikahi secara siri oleh Luthi Hasan Ishaaq, maka patut diduga Luthfi Hasan Ishaaq mengalami kerusakan akhlak.

Mungkin memang dia tidak melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebab pada pasal 7 ayat (1) UU tersebut dikatakan, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai 16 (enam belas) tahun." Ayat 2-nya berbunyi, "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita."

Artinya, bila sekarang Darin Mumtazah berumur 17 tahun, maka, menurut UU itu, Luthfi Hasan Ishaaq seharusnya menikahi secara siri anak itu tahun lalu saat dia berumur 16 tahun. Tetapi fakta ini memang harus ditelisik lagi. Apakah benar mereka menikah tahun lalu atau bahkan sudah dari tahun sebelumnya? Bila dari tahun sebelumnya, berarti Luthfi juga melanggar UU Perkawinan tersebut.

Terlepas dari itu, secara akhlak Luthfi Hasan Ishaaq kemungkinan mengalami kerusakan. Bagaimana mungkin sebagai seorang pemimpin partai dia bisa "membunuh" masa depan seorang ABG yang lagi asyik dengan dunianya. Dengan dinikahi secara dini, anak ini tidak bisa lagi mewujudkan mimpi dan meraih masa depannya yang lebih baik. Dia sudah masuk dalam kerangkeng Luthfi Hasan Ishaaq.

Keputusan untuk menikah secara siri, kalau itu benar, juga patut dipertanyakan kevalidannya. Sebab pada umur belasan tahun, seseorang belum bisa mengambil keputusan secara bebas dan bertanggung jawab. Secara kepribadian, anak seusia itu sedang mencari jati diri dan masih labil. Karena itu pula, keputusan Darin Mumtazah untuk dinikahi secara siri kemungkinan karena keterpaksaan.

Tetapi terlepas dari itu, yang pasti satu demi satu perempuan-perempuan di sekitar Luthfi Hasan Ishaq mulai terkuak. Tunggu saja penyelidikan lebih lanjut dari KPK soal hubungannya dengan cewek-cewek cantik yang "dipelihara" Fathanah atau mungkin ada perempuan baru yang masuk dalam perangkap Fathanah dan Luthif Hasan Ishaaq dan sama-sama menikmati hasil bisnis daging itu.

Darin Mumtazah (Foto diambil dari Detik.com)

2 komentar: